HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan bahwa sengketa pemilu, termasuk Pilpres tidak bisa diselesaikan hanya dengan angket DPR. Apalagi jika tujuan utama dari usulan hak angket itu untuk membatalkan pemilu.
“Kalau niatnya mengajukan angket itu untuk membatalkan hasil pemilu, tidak bisa,” kata Jansen dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Kamis (22/2).
Kemudian, Jansen juga mengatakan jika tujuan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam wacana hak angket itu adalah untuk mendelegitimasi pemilu, maka keduanya salah alamat. Karena proses itu tidak bisa dilakukan di DPR sebagai lembaga legislatif, akan tetapi di MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.
“Karena dalam sistem ketatanegaraan kita, satu-satunya saluran untuk membatalkan hasil pemilu, pilkada atau pileg itu hanya melalui MK,” ujarnya.
Dengan demikian, ia menyarankan agar pihak Ganjar Mahfud dan Anies Imin untuk menggunakan instrumen MK jika memang tidak terima dengan hasil Pemilu yang dijalankan oleh KPU.
“Mau anda atau saya percaya atau tidak dengan MK, salurannya ya cuma itu. Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu bawa ke MK,” tutur Jansen.
Lebih lanjut, Jansen juga mengatakan bahwa dugaan kecurangan sebenarnya adalah ranah peradilan hukum, bukan ranah politik. Sehingga jika memang merasa ada kecurangan dan memiliki bukti konkret, sebaiknya diselesaikan di jalur yudikatif, bukan jalur sosial politik.
“Sepanjang yang saya tahu, kecurangan itu masalah hukum bukan masalah politik. Kalau ingin masalah ini tuntas maka diselesaikan melalui mekanisme atau jalur hukum,” tandasnya.
Kecuali jika memang tujuan wacana kecurangan pemilu itu bukan dimaknai sebagai perkara hukum, akan tetapi sebatas bahan agitasi untuk mendelegitimasi hasil pemilu karena pihaknya kalah dalam kontestasi politik elektoral.
“Tapi kalau sekadar ingin masalah ini digoreng-goreng saja tanpa ujung, ya jadikan isu politik dan pakai mekanisme jalur politik,” sambungnya.