JAKARTA, HOLOPIS.COMKoordinator Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), R. Abdulah menyatakan, bahwa pihaknya menolak keras rencana pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat perusahaan holding untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Menurutnya, pembuatan holding PT PLN tersebut akan membuat perusahaan plat merah tersebut terprivatisasi melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).

“Dengan melakukan privatisasi perusahaan plat merah yang bernama PT PLN Persero, maka kepemilikannya akan berubah menjadi milik umum atau swastanisasi,” kata Abdullah dalam konferensi pers di kantor sekretariatnya di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (1/10).

Ia tak ingin perusahaan holding tersebut malah menjadikan energi sebagai barang komoditas swasta yang merugikan masyarakat Indonesia secara luas.

“Padahal tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Kemudian, Abdullah juga menyebut, bahwa dampak dari holding dan privatisasi perusahaan tersebut bakal dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna listrik negara, salah satunya adalah peningkatan biaya produksi bagi dunia usaha yang mengakibatkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) secara berkelanjutan demi mencapai keuntungan.

Selain itu, ia menilai bahwa privatisasi perusahaan yang bergerak di bidang energi tersebut membuktikan bahwa pemerintah telah mengabaikan amanat Undang-Undang.

“Ini makin menunjukkan pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak taat azas dalam melaksanakan atau mengimplementasikan amanat dan perintah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945,” tandasnya.

Oleh karena itu, Abdullah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bersikap demi menyelamatkan PT PLN dari upaya privatisasi tersebut.

“Mendesak Kepala Pemerintahan Negara dalam hal ini Presiden RI harus mengembalikan kedudukan PT PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) UUD 1945; Oleh karena itu wajib sepenuhnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebear-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bangsa dan negara,” tuntutnya.

Kemudian, ia juga meminta agar DPR RI, MPR RI dan DPD RI sebagai mitra kritis pemerintah selaku eksekitif untuk menjalankan pengawasan melekat secara sungguh-sungguh terhadap implementasi Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Terakhir, ia juga meminta agar legislatif dan eksekutif mengupayakan pengembalian kuasa pengelolaan energi listri di bawah PT PLN.

“Mendesak Pemerintah bersama DPR RI mengembalikan status PT PLN sebagai pemegang kuasa tunggal usaha ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum,” pungkasnya. (MIB)