HOLOPIS.COM, JAKARTA – Forum ekspose atau gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi di PT Taspen (Persero) periode 2018-2022 ke tahap penyidikan. Dengan demikian, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan, KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka itu saat ini masih diproses lembaga antikorupsi.

“Sudah disepakati pada proses ekspose gelar perkara, tetapi belum ada surat perintah penyidikan, butuh proses,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/2).

Disebut-sebut salah satu pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah mantan petinggi PT Taspen. Namun, Ali saat ini masih menutup rapat sosok yang telah disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus ini.

Yang jelas, kata Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan. Dikatakan Ali, proses administasi ini memakan waktu lantaran dibutuhkan ketelitian serta sesuai prosedur.

“Kalau tersangkanya satu mungkin bisa cepat. Kalau tersangkanya lebih dari sepuluh butuh banyak (waktu). Sekali lagi proses hukum itu perlu waktu untuk menyelesaikan administrasi dengan benar dengan tepat, baru setelah prosesnya sudah selesai semua baru kami umumkan kepada masyarakat,” ujar Ali.

Dalam pengusutan kasus ini KPK sebelumnya sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Saat itu Rina mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Rina mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh tim penyelidik KPK, namun enggan membeberkan secara detail. Rina hanya menegaskan klarifikasi itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen.
Rina juga saat itu sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.

“Banyak ada belasan (pertanyaan) kira-kira kurang lebih saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik pak Kosasih juga,” ucap Rina di Kantor KPK, Jakarta.