Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan pihak keluarga.

Lembaga antikorupsi terus menelusuri sejumlah aset yang berkaitan dengan tindak pidana dalam proses penyidikan berjalan.

“Karena prinsipnya TPPU kan itu diduga menerima uang hasil korupsi. korupsi itu kan salah satu kejahatan predicate-crime nya saja. nah, dari situ kemudian bahkan dikembangkan apakah ada yang membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya itu akan kami dalami,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/2).

Diketahui, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL tak lama lagi segera diadili. Sementara kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL masih disusut ditahap penyidikan.

KPK memastikan bakal memanggil keluarga SYL untuk melengkapi berkas perkara TPPU. Upaya itu dalam rangka menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dinilai sangat penting dilakukan lembaga antikorupsi.

“Nanti kebutuhannya ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya,” kata Ali.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita sejumlah aset SYL. Salah satunya rumah yang diduga milik SYL.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter. Lalu, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Dua anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra dan Indira Chunda Thita Syahrul Putri tercatat pernah dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK.