HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat perusahaan yang diduga menyuap Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait izin pertambangan di Maluku Utara.
Sejauh ini, lembaga antikorupsi sedang mempertajam informasi dan data terkait dugaan suap korporasi untuk mendapatkan IUP tersebut.
“Jadi ya sangat mungkin semuanya ketika kemudian nanti fakta-faktnya diperoleh dari proses penyidikan itu mengarah kepada bukan hanya perbuatan orang perorang, namun perbuatan suatu keputusan korporasi misalnya di dalam dugaan pemberian suapnya. Sekarang lagi kami dalami,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firkri di kantornya, Jakarta, seperti seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/2).
Dugaan pemberian ‘pemulus’ terkait penerbitan IUP ini terbongkar dalam proses penyidikan yang menjerat sejumlah pihak. Termasuk Abdul Gani Kasuba (AGK) dan
Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST). Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
Merujuk sejumlah penanganan kasus, KPK tercatat pernah menjerat korporasi sebagai tersangka. Sebagian besar pemidanaan korporasi itu merupakan pengembangan.
“Banyak contoh yang sudah diputus oleh pengadilan, yang ditangani oleh KPK, kemudian hakim sepakat sebagai subjek pelaku korupsinya adalah korporasi. sepanjang kemudian memang fakta-faktanya bisa ditemukan ada pertanggungjawaban korporasi,” ujar Ali.