JAKARTA, HOLOPIS.COM Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kelangsungan hidup para buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 bisa naik 7-10 persen, lalu bansos dan juga kartu prakerja bisa terus berlanjut selama pandemi.

“Dengan demikian, KSPI meminta penetapan UMK 2022 setara kenaikan 7-10 persen atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak dengan UU Cipta Kerja atau PP No 35. Itu survei menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” harap Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (29/9).

KSPI menolak dengan tegas, jika UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 digunakan untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022. Buruh minta agar penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Penetapan upah minimum oleh Pemda didorong, karena Pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Bupati/Wali Kota bisa menetapkan upah sektor industri. Bentuknya upah minimum kelompok industri, jenis usaha, upah di atas upah minimum. Apapun namanya diserahkan kepada Bupati/Wali kota,” ungkapnya.

Sedangkan untuk program bansos dan kartu prakerja, sangat diharapakan untuk tetap dijalankan. Namun, uang saku Prakerja yang diharapkan bisa ditambah.

“Kalau uang saku di tambahkan, dia punya daya beli, bisa beli barang. Konsumsi akan naik. Kalau konsumsi naik ekonomi juga bisa membaik,” katanya.

Untuk bantuan sosial tunai, diharapkan bisa ditingkatkan lagi. “Sekarang sudah tidak ada yang level 4. Kemudian buruh itu kan tidak menerima 100% upahnya. Bila memungkinkan BSU itu ditingkatkan,” pungkasnya.