HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao membenarkan bahwa mereka telah menerima pelaporan korban pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur di desa Oelasin, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menegaskan, pelaporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus berproses, kita masih melakukan penyelidikan,” kata Mardiono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (18/2).
Mardiono pun menegaskan, pihaknya dipastikan akan melakukan penetapan tersangka apabila memang ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
“Jika kita temukan cukup bukti pasti kita naikkan ke tahap berikutnya sesuai aturan KUHAP,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mardiono juga menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan perkara tersebut meski antara pihak korban dan pelaku telah melakukan upaya damai.
“Keluarga dan beberapa pihak memang telah membuat surat pernyataan damai, namun dipastikan proses hukum masih tetap berjalan,” tegasnya.
Penyelesaian kasus ini melalui upaya mediasi oleh pihak desa dengan melibatkan Imanuel Naimnanu sebagai bendahara Desa Kuli Aisele.
Padahal, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Mapolres Rote Ndao dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a.