JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dirkrimun Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan alasan penyidik tidak menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka kebakaran lapas.
Salah satunya terkait dengan belum ditemukannya alat bukti yang mengarah ke Kalapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
“Menetapkan tersangka itu harus sesuai dengan alat bukti serta sesuai kapasitasnya,” ujar Tubagus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Meski begitu, Tubagus menyebut penyidikan terkait dengan kebakaran Lapas terus berjalan. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam insiden yang menewaskan 49 warga binaan.
“Mungkin enggak jadi tersangka? Sampai saat ini, kita sudah menggelar dua kali gelar perkara, pertama untuk Pasal 359 sudah dan Pasal 188 KUHP juga sudah. Sesuatunya bisa mungkin saja terjadi dan bisa disesuaikan dengan hasil penyidikan,” terangnya seperti dilansir dari polri.go.id, Kamis (30/9).
Lebih lanjut, Tubagus kemudian menyebut penyidik tengah menyiapkan berkas perkara penetapan tiga tersangka baru yang dijerat dengan Pasal 188 tentang Kealpaan. Rencananya, Jumat (1/10) besok, penyidik akan memeriksa ketiganya sebagai tersangka.
“Rencananya hari ini akan kita melayangkan surat penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat esok. Perkembangan penyidikan akan terus berlangsung,” pungkas Tubagus.