HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saat ini, ada susunan formasi baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani sebuah surat Peraturan Presiden (Perpres) tentang penambahan Direktorat di Bareskrim Polri.
Di dalam Perpres nomor 20 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024, kuota direktorat di Polri bertambah 7 dari jumlah sebelumnya yakni 6 direktorat.
Hal ini seperti dikutip Holopis.com dari situs jdih.setneg.go.id pada hari Selasa (13/2).
Di mana di dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres tersebut menegaskan, bahwa Bareskrim akan terdiri dari paling banyak 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro, mengubah aturan sebelumnya yang hanya mencakup paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.
Perubahan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan optimalisasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia oleh Polri.
“Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah,” tulis beleid Perpres tersebut.
Perpres ini diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 12 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal diundangkannya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Bareskrim Polri mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dan pengawasan.
Kemudian, pengendalian, penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
Selanjutnya, Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim. Saat ini, jabatan Kabareskrim dipimpin oleh Komjen Pol. Wahyu Widada, di mana sebelumnya ia merupakan Kabaintelkam Polri.