JAKARTA,HOLOPIS.COM – ketua DPR RI Puan Maharani, menerima surat presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN). Puan Maharani yang menerima langsung bersama Mensegneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta (29/9/21).
Puan mengatakan, pemindahan ibu kota itu wajar dan sangat perlu dilakukan karena rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada sejak masa Kepresidenan Soekarno.
“kami harapkan dari pemerintah, dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara ini pemerintah harus bisa sosialisasi ke publik secara komprehesif dan persiapan yang matang terkait bagaimana aspek ekonomi, sosial dan efektifitas pemerintahan dan mensosialisasikan semua proses dan teknisnya serta pembiayaannya,” ucap Puan.
Puan menegaskan bahwa DPR akan mempertimbangkan masukan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara melalui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Puan juga mengatakan “RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan yang bersifat Komprehensif dan melibatkan banyak pihak”
Puan juga menegaskan bahwa RUU IKN harus mengatur dengan jelas siapa yang mengelola dan siapa yang memimpin Ibu Kota tersebut.
“lantas langkah-langkah apa saja yang diperlukan pemerintah terhadap Barang Milik Negara (BMN), mengingat asset Ibu Kota Negara yang sangat penting bernilai ribuan triliun rupiah agar dapat berfungsi serta bermanfaat untuk hal-hal positif,” kata puan.
Puan menekankan bahwa, perlu persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan Lembaga Negara dan Perwakilan Negara Asing dan ia juga mengatakan bahwa meninggalkan bangunan-bangunan seperti gedung DPR harus memiliki nilai guna pada bangunan tersebut disaat Ibu Kota sudah dipindahkan.
Pemerintah juga memastikan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara yang baru akan tetap berjalan walau keadaan ditengah pandemic saat ini.