JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan, bahwa pemerintah berupaya menyelesaikan perselisihan tentang persoalan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pertikaian yang menimbulkan kegaduhan nasional ini menurut Mahfud tidak perlu sampai terjadi. Karena seharusnya, sebagai sesama anak bangsa harus bisa bersama-sama melangkah ke depan untuk kemajuan.

“Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” kata Mahfud, Rabu (29/9).

Persoalan TWK yang dijalankan oleh KPK secara administrasi pun tidak salah, bahkan hal ini termaktub di dalam hasil putusan pengadilan.

Namun menurut Mahfud, upaya Presiden yang menyetujui para pegawai KPK yang tidak lolos asesmen alih status pegawai menjadi ASN bergabung dengan Polri pun juga tidak ada salahnya.

“Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” ujarnya.

Instrumen hukum yang membenarkan sikap Presiden tersebut adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya yang ingin menarik 56 pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ke kepolisian.

“Karena kami melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tindak pidana korupsi yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” ucap Sigit melalui konferensi pers pada Selasa, 28 September 2021.

Kapolri Listyo Sigit pun telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal permintaan tersebut pada 24 September 2021. Kepada Jokowi, ia mengatakan penarikan itu untuk memenuhi kebutuhan Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal.

Presiden Jokowi, kata Sigit, pun setuju dengan usulan tersebut.

“Kami mendapat surat jawaban melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) yang pada prinsipnya beliau setuju 56 pegawai bisa menjadi ASN Polri,” ucap dia.

Polri, kata Sigit, bakal segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan,” kata Kapolri Sigit soal penarikan pegawai KPK yang gagal TWK untuk bergabung ke kepolisian.