JAKARTA, HOLOPIS.COM Dua hari jelang pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui usulan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam permohonannya, Kapolri mengusulkan agar 56 pegawai yang dipecat karena tidak lolos TWK dapat direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Usulan tersebut bertujuan, agar bisa memenuhi kebutuhan di tubuh Polri. Nantinya, 56 pegawai KPK tersebut akan ditempatkan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

“Beliau (Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Papua, Selasa (28/9).

Listyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN.

“Mekanismenya seperti apa, sampai saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merekrut 56 tersebut untuk jadi ASN Polri,” jelasnya.