BerandaNewsPolhukamTKN Tegaskan Putusan DKPP Tak Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Tidak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tak Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Tidak Sah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menekankan, bahwa dalam putusan tersebut tidak disebutkan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai kandidat capres-cawpres di Pilpree 2024 tidak sah.

“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (5/2).

Habiburokhman mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan DKPP tersebut sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun dia menekankan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berisifat final.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021,” terangnya.

Menurutnya, putusan DKPP dengan pemberian sansksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu lebih mempermasalahkan hal-hal yang mengenai teknis pendaftaran.

“Kami sampaikan, bahwa menurut apa yang kami baca barusan, dari putusan DKPP ini, putusan ini terkait dengan persoalan teknis, saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” tandasnya.

“Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu kemudian mengungkit perihal revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran syarat capres yang telah disetujui bersama DPR pada 31 Oktober 2023.

“Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023,” tukasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan peretas PDN
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS