HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menekankan, bahwa dalam putusan tersebut tidak disebutkan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai kandidat capres-cawpres di Pilpree 2024 tidak sah.
“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (5/2).
Habiburokhman mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan DKPP tersebut sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun dia menekankan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berisifat final.
“Putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021,” terangnya.
Menurutnya, putusan DKPP dengan pemberian sansksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu lebih mempermasalahkan hal-hal yang mengenai teknis pendaftaran.
“Kami sampaikan, bahwa menurut apa yang kami baca barusan, dari putusan DKPP ini, putusan ini terkait dengan persoalan teknis, saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” tandasnya.
“Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat,” tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu kemudian mengungkit perihal revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran syarat capres yang telah disetujui bersama DPR pada 31 Oktober 2023.
“Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023,” tukasnya.