JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan izin aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan dibolehkan saat kasus Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.

Nadia mengatakan, perihal izin ini sudah dibahas sebelumnya bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan KPC PEN yang diketuai Airlangga Hartarto.

“Melihat situasinya, kalau membaik baru memungkinkan untuk dilaksanakan, ini juga dibahas bersama dengan Menko Marves dan KPC PEN,” kata Nadia, Senin (27/9).

Sementara saat ini, pihaknya menilai situasi Covid-19 sudah memperlihatkan tren perbaikan. Sehingga pihaknya mengizinkan pembukaan aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan.

Terkait aturan pembukaan aktivitas, Nadia mengatakan sudah dibuat oleh Satgas Covid-19. Dia juga memastikan bahwa Satgas Covid-19 telah membuat pedoman umum agar pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan di setiap kegiatan.

“Ada pedoman yang dikeluarkan secara umum oleh Satgas Covid-19, protokol kesehatannya kan sudah dikeluarkan Satgas,” ujar Nadia.

Merujuk pada rilis Satgas Covid-19, pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar melalui tiga tahap.

Pertama, dilakukan edukasi kesehatan sebelum kegiatan dimulai, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan.

Kedua, saat kegiatan berlangsung penyelenggara wajib memastikan skrining kesehatan, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, dan memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan.

Terakhir setelah acara selesai, penyelenggara wajib memastikan tidak ada kasus positif yang lolos kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina.