JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPRD DKI Jakarta akan gelar rapat paripurna, salah satunya membahasa dan menentukan kepastian interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait Formula E pada Selasa (28/9) besok.
“Setelah rencana kerja, usulan-usulan semua di-bamus-kan sudah selesai, ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Senin (27/9).
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan untuk menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik. Dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi. Dua fraksi itu adalah PDI Perjuangan dan PSI. Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8) lalu.
Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas. Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.