HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias mangkir pada hari ini, Jumat (2/2).

Sedianya Ahmad Muhdlor diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Ketidakhadiran Ahmad Muhdlor itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Mangkir pemeriksaan, Ahmad Muhdlor justru meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang. Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Berbeda dengan Ahmad Muhdlor, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono justru menghadiri pemeriksaan penyidik KPK. Dalam pemeriksaan, Ari Suryono dikonfirmasi sejumlah hal. Antara lain terkait dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif dilingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Pelibatan Tersangka SW (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati) sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo turut kecipratan fulus
pemotongan dana insentif dari para ASN. Dari Ari Suryono, penyidik mendalami dugaan aliran uang ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

“Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” ungkap Ali.

Adapun terkait penyidikan kasus yang berjalan menjelang Pemilu 2024 saat ini, Ali menegaskan bahwa proses hukum di lembaganya tak terpengaruh dengan urusan politik. KPK memastikan tak segan menjerat pihak yang terlibat jika ditemukan alat bukti. Tak terkecuali menjerat kader PKB tersebut.

“Kami tegaskan KPK fokus pada persoalan hukum yang artinya berbicara soal kecukupan alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan. Siapapun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum,” tegas Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka tunggal itu hasil dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Sidoarjo beberapa waktu lalu itu yakni, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.

KPK menduga pemotongan itu dilakukan oleh Siska Wati. Untuk diketahui, perolehan pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo khusus 2023 senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Adapun besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif
yang diterima. Sementara penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus 2023, ungkap Siska Wati, mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Sejauh ini, KPK mengantongi bukti permulaan awal uang senilai Rp 69,9 juta yang diterima Siska Wati.

KPK menduga uang hasil pemotongan dan penerimaan dari dana insentif kepada ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu salah satunya untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Selain Ahmad Muhdlor, diduga uang juga untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Dugaan itu sedang didalami lembaga antikorupsi.

Adapun dalam OTT itu tim KPK mengamankan uang senilai Rp 69,9 juta yang diduga bagian Rp 2,7 miliar dan 11 orang. Selain Siska Wati, 10 orang lainnya yang diamankan yakni :

1. Kakak Ipar Bupati Sidoarjo, Robith Fuadi.

2. Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri.

3. Kabag Pembangunan Setda
Pemkab Sidoarjo sekaligus suami Siska Wati, Agung Sugiarto.

4. Anak Siska Wati, Nur Ramadan.

5. Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo,Rizqi Nourma Tanya.

6. Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti.

7. Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Heri Sumaeko.

8. Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo Tholib.

9. Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri.

10. Pimpinan Cabang Bank Jatim, Umi Laila.

KPK tak menampik, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono merupakan pihak yang turut dibidik dalam oprasi senyap ini. Namun, yang bersangkutan tak ditemukan.

KPK mengklaim saat itu mencari Bupati Sidoarjo. Tak menutup kemungkinan KPK menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus ini.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Salah satunya kediaman Kepala BPPD Sidoarjo. Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dan mengamankan tiga unit mobil.

Selain rumah Kepala BPPD, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lainnya pada Selasa, 30 Januari 2024. Di antaranya Pendopo Delta Wibawa, Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan rumah kediaman pihak terkait lainnya. Pendopo Delta Wibawa merupakan rumah dinas Bupati Kabupaten Sidoarjo.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Bukti itu di antaranya berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, hingga uang dalam bentuk mata uang asing.