HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tehadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/1).

Eddy Hiariej sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham. “Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata hakim Estiono.

KPK sebelumnya menetapkan Edy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. KPK juga menetapkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus ini.

KPK menduga Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri. Selain itu, KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta.