HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi langkah yang telah diambil artis bokep Siskaeee untuk mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dimana diketahui, pencabutan itu dilakukan karena pihak Siskaeee berencana mengajukan gugatan ulang dengan materi penahanan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak secara diplomatis mengatakan, gugatan praperadilan adalah hak setiap warga negara.

“Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/1).

Ade pun menegaskan, dirinya tidak mengkhawatirkan apapun strategi yang dilakukan Siskaeee bersama kuasa hukumnya dalam menghadapi perkara kasus produksi film bokep.

“Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melaui Bidang Hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.

“Kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” sambungnya.

Ade kemudian menambahkan, pada dasarnya pihaknya siap menghadapi gugatan apapun yang diajukan oleh Siskaeee karena penanganan penyidikan yang ada dianggap berjalan sesuai prosedur.

“Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, artis bokep Siskaeee memilih untuk mencabut gugatan praperadilan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan karena mereka berniat akan kembali ajukan gugatan perbaikan usai klien mereka ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, ” katanya Tofan dalam keterangannya, Senin (29/1).

Pasalnya menurut Tofan, dalam gugatan praperadilan pemilik nama asli Francisca Candra Novitasari itu akan mengalami perubahan yakni perihal penahanan.

“Karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan)itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” jelasnya.