HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pemotongan dan penerimaan dari dana insentif kepada ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo salah satunya untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Dugaan itu sedang didalami lembaga antikorupsi.
Demikian diungkapkan Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1). Selain Ahmad Muhdlor, diduga uang juga untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ungkap Ghufron seperti dikutip Holopis.com.
Namun, Ghufron saat ini enggan mengungkap secara gamblang nominal peruntukan dana untuk kebutuhan dua nama tersebut. Yang jelas, KPK menduga pemotongan itu dilakukan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.
“Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para
ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App,” ujar Ghufron.
Untuk diketahui, perolehan pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo khusus 2023 senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Adapun besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif
yang diterima. Sementara penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus 2023, ungkap Siska Wati, mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Sejauh ini, KPK mengantongi bukti permulaan awal uang senilai Rp 69,9 juta yang diterima Siska Wati.
“Itu akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” tegas Ghufron.
Dalam kasus ini, KPK hanya menjerat Siska Wati sebagai tersangka tunggal. Penetapan tersangka merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1).
Dalam OTT itu tim KPK mengamankan uang
senilai Rp 69,9 juta yang diduga bagian Rp 2,7 miliar dan 11 orang. Selain Siska Wati, 10 orang lainnya yang diamankan yakni :
- Kakak Ipar Bupati Sidoarjo, Robith Fuadi.
-
Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri.
-
Kabag Pembangunan Setda
Pemkab Sidoarjo sekaligus suami Siska Wati, Agung Sugiarto. -
Anak Siska Wati, Nur Ramadan.
-
Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo,Rizqi Nourma Tanya.
-
Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti.
-
Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Heri Sumaeko.
-
Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo Tholib.
-
Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri.
-
Pimpinan Cabang Bank Jatim, Umi Laila.
Ghufron tak menampik, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono merupakan pihak yang turut dibidik dalam operasi senyap ini. Namun, yang bersangkutan tak ditemukan. Ghufron mengklaim pihaknya mencari Bupati Sidoarjo.
“Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu,” kata Ghufron.
Pasca penetapan tersangka Siska Wati ini, kata Ghufron, pihaknya segera memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Bahkan tak menutup kemungkinan KPK menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus ini.
“Setelah kami tidak temukan ybs pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada ybs sesuai proses penyidikan,” tandas Ghufron.