HOLOPIS.COM, BEKASI – Polsek Bantargebang gelar ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pelaku mengganjal mesin ATM, dengan berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku pencurian berinisial HS (40) yang dilaksanakan di Mapolsek Bantargebang Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (29/1).
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti S.H, dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari memimpin kegiatan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ATM Bank BRI JL. Perum Taman Bumiagara No. 1A Rt. 001 Rw. 022 Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (11/1) sekitar pukul 06.30.
“Ungkap Kasus ini berdasarkan laporan Polisi dengan LP/B/19/1/2024/SPKT/Sek.Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Tanggal 11 Januari 2024 tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan modus ganjal mesin ATM,” kata Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti S.H kepada Holopis.com.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti S.H, awalnya ketika anggota buser sedang melakukan observasi di kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalanan, mendengar dan melihat seorang laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center setelah diteriakin maling. Kemudian anggota buser yang berada disekitar lokasi kejadian langsung mengamankan seorang laki-laki (pelaku).
“Pelaku melakukan aksinya mengambil uang dari dalam mesin ATM Bank BRI yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi penarikan uang Rp. 50.000,-. Dan setelah uang tersebut keluar, secara bersamaan pelaku langsung mengganjal dengan memasukan besi pelat yang sudah dimodifikasi,” lanjutnya.
“Akibat diganjal plat yang dimodifikasi tadi, tampilan dilayar monitor tertulis(mesin ini tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit) dan mesin ATM menjasi eror/rusak dan secara otomatis kartu ATM akan keluar dengan sendirinya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi,Ririn mengatakan perbuatan tersebut dilakukan yang ke-3 kalinya di lokasi yang sama, dan dari keterangan pelaku, aksinya tersebut dipelajarinya dari video youtube.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol: F – 4170 – FIX, 1 (satu) buah obeng min warna kuning, 1 (satu) buah pelat besi stenlis yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah topi warna hitam krem dan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam
“Untuk pelaku akan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.