HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita hoaks.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Aiman Witjaksono yang didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya kemudian malah kembali mempertanyakan netralitas Polri yang menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses Pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana,” kata Aiman Witjaksono sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/1).
Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik,” sambungnya.
Meski mengaku hanya bisa mengikuti proses hukum yang ada, Aiman yang bisa saja berpotensi menjadi tersangka itu kembali menyinggung pentingnya netralitas aparat saat pelaksanaan Pemilu.
Pasalnya, Aiman mengklaim bahwa dirinya hanya pada posisi untuk mengingatkan pentingnya netralitas untuk dijunjung oleh Polri.
“Jawaban saya tadi, saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada. Meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses,” klaimnya.
Aiman kemudian menyebut, pihaknya sangat yakin bisa menangani kasus tersebut secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka menemukan indikasi pidana dalam pelaporan terhadap Aiman Witjaskono yang menyebut Polri tidak netral.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keyakinan yang didapatkan saat gelar perkara itu membuat mereka menaikan pelaporan tersebut menjadi penyidikan.
“Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi, ” kata Ade Safri pada Sabtu (6/1).
Ade Safri memastikan bahwa penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu kemudian saat ini justru terancam dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
“Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” tegasnya.