HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Kamis (25/1).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Sedianya penyidik KPK pada hari ini juga memanggil dan memeriksa Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak hadir.
“Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” ucap Alex.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021. Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Pengadaan sistem itu terdiri dari pengadaan software, komputer dan sebagainya. Namun, hanya komputer yang bisa digunakan. Sementara sistem untuk mengawasi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diadakan tak bisa digunakan.
Berdasarkan penelusuran, harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan rasuah ini merugikan negara sebesar Rp 17.682.445.455.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” ungkap Alex.
Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pengusutan kasus ini, sajauh ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Muhaimin Iskandar.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.