HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka sekaligus artis bokep, Siskaeee diklaim mengalami gangguan jiwa sehingga proses penahanannya harus ditangguhkan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting usai mendatangi kliennya yang sedang menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya sejak tadi malam.

“Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari RS. Bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” kata Tofan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (25/1).

Tofan pun mengklaim bahwa sebelumnya Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan, bahkan kerap melukai dirinya sendiri.

“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” ujarnya.

Tofan pun kemudian mengajukan dirinya sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap Siskaeee yang sudah dua kali terlibat kasus pidana.

“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka mempunyai alasan untuk menahan Siskaeee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus film bokep.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri berdalih, tindakan Siskaeee sebagai tersangka sangat tidak kooperatif ketimbang para tersangka lainnya.

“Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (25/1).

Ade kemudian tidak menyinggung jelas apakah penahanan ini dilakukan karena upaya Siskaeee yang berusaha melarikan diri dengan dalih menunggu hasil sidang praperadilan.

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” kilahnya.