HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Idrus Marham, Kamis (25/1).

Idrus Marham dipanggil dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang di antaranya menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham (wiraswasta),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Idrus disebut-sebut pernah melakukan pertemuan bersama Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsya atau Haji Isam pada 2022 silam. Pada saat itu, mereka membahas pengurusan PT CLM.

Selain mantan Menteri Sosial itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni Zainal Abidinsyah Siregar (Wiraswasta) dan Andi Nisa (Staf Legal PT CLM). Zainal Abidinsyah Siregar merupakan pihak yang bersengketa dengan Helmut.

Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Tiga tersangka yakni Helmut Hermawan serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 8 miliar. Mereka diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Sejauh ini, KPK baru menahan Helmut. Sedangkan Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Helmut sebelumnya Helmut mencabut permohonan Praperadilan. Sementara Eddy Hiariej dkk sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.