HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka masih akan kembali memeriksa juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait dengan kasus penyebaran berita hoaks.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pemanggilan Aiman dijadwalkan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat (26/1).
“Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/1).
Ade Safri kemudian memastikan bahwa Aiman Witjaksono telah menerima surat panggilan pemeriksaan itu sejak Senin (22/1) yang lalu. Ade kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut apakah dalam pemeriksaan tersebut bakal ada peningkatan status hukum terhadap Aiman Witjaksono.
Aiman sendiri dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong
Aiman pun sebelumnya sudah diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023), saat itu Aiman diperiksa selama 5,5 jam dengan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka menemukan indikasi pidana dalam pelaporan terhadap Aiman Witjaskono yang menyebut Polri tidak netral.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keyakinan yang didapatkan saat gelar perkara itu membuat mereka menaikan pelaporan tersebut menjadi penyidikan.
“Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi, ” kata Ade Safri pada Sabtu (6/1).
Ade Safri memastikan bahwa penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu kemudian saat ini justru terancam dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
“Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” tegasnya.