JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap masih meyakini bahwa keputusan pimpinan KPK tidak adil terhadap para pegawainya yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini dikatakan Yudi karena sampai saat ini, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam proses alih status pegawai menjadi ASN itu sama sekali tidak pernah ditunjukkan hasil dari tes yang mereka jalani. Apa indikator masing-masing poin pertanyaan yang diajukan oleh asesor sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Hasil TWK itu mana hasilnya gak pernah dikasih tahu,” kata Yudi dalam program TalkShow RuangTamu Holopis, Kamis (23/9).

Karena sikap itulah, Yudi dan kawan-kawannya merasa perlu mengadukannya ke lembaga terkait seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dan kata Yudi, berdasarkan hasil penelusuran ORI, ditemukan adanya stigmatisasi yang dijadikan salah satu bahan mengapa mereka tidak lulus dalam proses asesmen itu.

“Ini stigma saja yg ditemukan ORI, bahwa mereka ini taliban dan sebagainya, padahal yang tidak lulus ada yang kristen ada yang budha. Katanya merah karena radikal dan tidak bisa dibina, nyatanya kita tidak pernah ditangkap aparat kalau kami memang radikal,” tegasnya.

Soal wawasan kebangsaan, Yudi mengaku bahwa dirinya sudah banyak sekali mendapatkan pembekalan diri terkait dengan hal itu. Apalagi kata Yudi, para pegawai KPK sudah mendapatkan pembekalan tentang kebangsaan dari lembaga negara seperti Kopassus TNI AD maupun Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Saya saja pelatihan di BAIS selama 3 bulan, ada yang dididik di KOPASSUS beberapa bulan. Jadi soal wawasan kebangsaan seperti apa maksudnya,” terangnya.

Keterbukaan inilah yang disayangkan oleh Yudi dan para pegawai KPK yang akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pimpinan KPK itu.

Di sisi lain, di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 sendiri, Yudi menyatakan bahwa tidak ada klausul yang menyatakan pemberhentian terhadap pegawai KPK. Hanya alih status saja dari sebelumnya pegawai biasa menjadi ASN.

Soal ketidaklulusan dari proses asesmen, Yudi menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menolak pelatihan dan pendidikan untuk pembekalan diri. Sayangnya kata Yudi, pimpinan KPK lebih memilih untuk tetap memecat mereka.

“Kita masih tunggu 30 September, tapi faktanya pimpinan KPK tidak ada niat mendidik. Kami sudah SK tetap, ini akan jadi langkah selanjutnya walaupun di PTUN akan ada mediasi namun itu akan secara formal saja,” tandasnya.