HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah terjadinya pengumumkan impor beras sebesar 3 juta ton, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Partai Buruh menyerukan sikap dan beberapa tuntutan kepada Menteri Pertanian dan Badan Pangan Nasional.
“SPI dan Partai Buruh dalam hal ini menilai bahwa solusi untuk masalah pangan adalah dengan Kedaulatan Pangan, yang salah satu prinsipnya yaitu pemenuhan hak, apakah itu hak atas tanah, benih, air, hingga faktor produksi lainnya,” dikutip Holopis.com dari Surat Tuntutan SPI dan Partai Buruh, Jumat (19/1).
Sementara, sebagai sebuah negara yang mampu memproduksi pangan, malah tidak bisa menghasilkan pangan secara mandiri, dengan alasan memperhitungkan aspek ekonomi.
“Sementara dalam ketahanan pangan, justru kita mempertanyakan keputusan impor yang didorong. Hal ini membuat sebuah negara yang bisa memproduksi pangan, menjadi tidak bisa menghasilkan pangan secara mandiri, karena hanya memperhitungkan aspek ekonomi saja,” lanjut isi Surat Tuntutan.
Berikut beberapa tuntutan yang SPI dan Partai Buruh serukan kepada Mentan dan Bapanas :
- Tolak Impor Beras
Impor Beras akan berdampak terhadap harga gabah dan beras ditingkat petani yang akan memasuki masa panen raya di semester pertama tahun 2024. Pemerintah juga harus mencabut UU Cipta Kerja, dan mengembalikan pasal-pasal yang berpihak pada petani seperti UU Pangan; UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Harus Berasal dari Petani
Target CBP dapat dicapai apabila HPP berada di taraf yang layak. Sehingga menarik minat petani untuk menjual ke Pemerintah/Perum Bulog ketimbang ke pihak lain (swasta maupun tengkulak).
- Naikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras Petani
Badan Pangan Nasional harus memperbarui HPP gabah dan beras petani dengan harga yang layak.
- Revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaaan Kelembagaan Petani
Kementerian Pertanian tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXI/2013 yang memfasilitasi kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.
- Reforma Agraria untuk Cetak Sawah Baru
Tanah untuk petani bukan korporasi. Petani pangan harus diberikan dukungan pemerintah melalui Reforma Agraria dan program cetak sawah baru.
- Subsidi untuk Petani, Tata Ulang Produksi Padi, dan Distribusi Perberasan
Pemberian subsidi terhadap petani tidak boleh hanya dalam bentuk subsidi pupuk, tetapi juga dalam bentuk subsidi langsung. Karena itu organisasi petani harus dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan. Hal ini mengingat pemerintah acapkali mengabaikan aspirasi dari petani dan organisasi petani, sehingga kebijakan yang dihasilkan justru tidak berpihak terhadap petani, seperti keputusan beras impor beras ini.