HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri untuk kesekian kalinya masih lolos dari ancaman jeruji besi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dalam pemeriksaan yang kurang lebih berlangsung selama tiga jam itu, Firli pun tetap menggunakan kemeja panjang berwarna putih tanpa dibalut pakaian tahanan berwarna oranye.

Usai diperiksa, Firli pun padahal menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya siap untuk melakukan apa saja yang telah ditentukan oleh penyidik terhadapnya.

“Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” kata Firli dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (19/1).

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun tidak menjelaskan soal sikap konsisten mereka yang tidak menahan mantan Ketua KPK tersebut.

Ade Safri menyebut bahwa pihaknya menanyakan masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” kata Ade Safri.

Hasil pemeriksaan Firli Bahuri pada hari ini pun menurut Ade, akan menjadi pelengkap berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dikirimkan lagi kepada kejaksaan.

“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu,” ujarnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan koreksi terhadap berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya atas penanganan kasus Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Dari hasil pemeriksaan tersebut, berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap.

Kemudian, jaksa penuntut umum akan menyusun petunjuk agar berkas perkara tersebut dilengkapi penyidik. Hal ini seperti disampaikan oleh pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Jumat (22/12) bulan kemarin. Ia mengatakan bahwa sejak berkas tersebut diterima Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materiil. Jaksa berkesimpulan, hasil penyelidikan belum lengkap.

”Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” kata Herlangga.

Menurut dia, jaksa penuntut umum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli atau P18 kepada penyidik pada Kamis (21/12/2023). Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu bersamaan dengan pengembalian berkas kepada penyidik.

”Kita masih punya waktu tujuh hari lagi terhitung besok untuk menyusun petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).