HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah segera menerbitkan skema pemberian insentif fiskal dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus, yang ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Airlangga mengatakan, skema insentif pajak hiburan yang sebelumnya sempat dikeluhkan para pengusaha tersebut nantinya akan berbentuk surat edaran bersama antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 (UU HKPD yang mengatur pajak hiburan) ini,” kata Airlangga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (19/1).

Dia pun menambahkan, bahwa surat edaran bersama itu akan disosialisasikan setelah terbit.

Sebagai informasi, Dalam UU HKPD Pasal 101 disebutkan bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Insentif fiskal itu dapat berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Tak hanya insentif pajak hiburan, Airlangga juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen.

Namun untuk teknis pemberian insentif PPh tersebut, kata Airlangga, masih dalam tahap pembahasan.

“Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen,” pungkas Airlangga.