HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Yulmanizar dan Febrian segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana pada PN Jakarta Pusat.
Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjerat keduanya ke pengadilan.
“Hari ini Jaksa KPK Rio Vernika Putra, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yulmanizar dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Penahanan para Terdakwa saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).
Tim Jaksa KPK mendakwa keduanya dengan pasal suap dan gratifikasi. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Yulmanizar dan Febrian mencapai sekitar Rp 66 miliar.
Adapun rincian untuk dakwaan suap, Yulmanizar dan Febrian diduga bersama-sama menerima Rp 15 miliar dan SGD 500 ribu serta SGD 3,5 juta atau setara Rp 46,5 miliar. Sementara terkait gratifikasi, Yulmanizar dan Febrian diduga menerima masing-masing Rp 2,3 miliar.
“Tim Jaksa mendakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
Selengkapnya isi surat dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa sebagaimana penetapan hari sidang pertama dari Panmud Tipikor,” kata Ali.
Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam perkaranya, Yulmanizar dan Febrian diduga menerima suap dari PT Gunung Madu Plantation (GMP), Bank Panin, dan PT Johnlin Baratama milik yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Keduanya diduga menerima suap bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA); Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan (DR); Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan (WR); dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak (AS).
Selain suap, kata Alexander, mereka juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan total mencapai miliaran rupiah. Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno terungkap sejumlah perusahaan yang memberikan uang.
Sederetan perusahaan yang disebut memberikan uang di antaranya
PT Esta Indonesia, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Link Net. Adapun PT Esta Indonesia merupakan perusahaan pemrosesan sarang burung walet yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam surat dakwaan, PT Esta Indonesia disebut memberikan uang Rp 4 miliar, PT Rigumas Agri Utama memberikan uang Rp 1,5 miliar, dan PT Link Net memberikan Rp 700.000.000.
Yulmanizar sebelumnya dalam persidangan mengakui jika PT Esta Indonesia pernah memberikan uang terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 perusahaan tersebut. Uang yang diberikan sekitar Rp 1,4 miliar.
Menurut Yulmanizar komitmen fee ‘terima kasih’ itu diterima setelah pemeriksaan pajak PT Esta Indonesia. Kata Yulmanizar, uang tersebut diterima di kantor pusat DJP.
“Ada yang mulia (terima uang). Rp 1,4 M yang mulia. Uang untuk selesai pemeriksaan yang mulia. Uang terimakasih,” ungkap Yulmanizar.
Dalam persidangan, komisaris PT Esta Indonesia, Hoo Anton Siswanto yang dihadirkan bersaksi menyangkal telah memberikan uang. Namun, atas keterangan Anton, Yulmanizar tetap dengan keterangannya bahwa pihaknya telah menerima uang dari PT Esta Indonesia.
Dalam perkaranya, tersangka Yulmanizar dan Febrian dijerat oleh KPK dengan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga telah dijebloskan ke Rutan Tahanan (Rutan) KPK.
Penetapan tersangka Yulmanizar dan Febrian ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan. Adapun delapan pihak yang sebelumnya telah dijerat yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak. Mereka dijerat sebagai tersangka penerima.
Sementara pihak pemberi yakni, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati.