JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Viktor Antonius Saragih mengatakan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan hari ini. Alex pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Iya benar. Sudah ditetapkan tersangka di Kejati (Sumsel),” kata dia, Rabu (22/9).
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni atas nama Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi. Dua tersangka tersebut, pun sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Sumsel. Pada Juli lalu, dalam dakwaan kedua tersangka itu disebutkan, adanya penerimaan uang senilai Rp 2,4 miliar kepada Alex Noerdin.
Dalam dakwaan kasus tersebut, dikatakan kerugian negara dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, senilai Rp 116 miliar. Alex sudah pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Kejati Sumsel di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung terkait kasus tersebut.