HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap advokat Stefanus Roy Rening. Jaksa juga menuntut Roy Rening dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terdakwa Stefanus Roy Rening, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1). Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa KPK meyakini jika Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Jaksa KPK Zainal Abidin, seperti dikutip Holopis.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Zainal.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Stefanus Toy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, terdakwa Roy dinilai berbelit belit sehingga mempersulit pembuktian.

“Hal hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana,” tutur jaksa.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening didakwa merintangi penyidikan Lukas Enembe. Stefanus Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Salah satu perbuatan merintangi Roy Rening yakni memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Stefanus Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Stefanus diduga mengarahkan Rijatono Lakka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai.

Stefanus Roy juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, Stefanus Roy Rening diduga juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Stefanus Roy juga diduga memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun tidak menyerahkan uang Rp 10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. Diduga uang itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.