HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) yang menjerat mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Tak lama lagi Karen Agustiawan segera diadili di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tim Penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GKK pada Tim Jaksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/1).
Dikatakan Ali, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke tim jaksa.
Selanjutnya, jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan.
“Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
Selama proses penyidikan tersebut, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Komisaris perusahaan negara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Dipastikan Ali, alat bukti yang dikumpulkan sudah seusai dan memenuhi unsur-unsur pasal kerugian negara.
“Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Ali.
Karen merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
KPK menduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji. Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.
Tindakan Karen itu diduga tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Terlebih, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya. Atas dugaan perbuatannya, Karen membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun.