JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya keluarkan ribuan tilang kepada kendaraan yang terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2021.
Padahal, hasil ribuan tersebut baru didapat pada hari pertama operasi tersebut dilakukan oleh aparat. Dimana pelangarannya juga menyasar terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
“Ada 2.560 pelanggar pada operasi yang kami gelar. 80 pelanggar ditilang karena menggunakan knalpot bising,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (21/9).
Argo juga memaparkan ada 4 pelanggar terkait pemasangan rotator, 544 pelanggar karena lawan Arus, 347 pelanggar karena parkir di sembarangan, 202 pelanggar karena masuk ke jalur TransJakarta, 6 pelanggar tidak mematuhi kebijakan ganjil-genap, dan 333 pelanggar kedapatan tidak menggunakan helm. Sedangkan 1.044 adalah pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Pelanggar diberikan saksi tilang dan teguran. Kami juga menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar sebagai barang bukti penilangan,” jelasnya.
Pelanggar didominasi oleh karyawan swasta sebanyak 1632 orang. Kemudian disusul, 403 orang berstatus pelajar atau mahasiswa dan 447 sopir angkutan. Sementara itu, Agro melanjutkan paling banyak yang melanggar adalah kendaraan sepeda motor. Dan paling sedikit kendaraan umum.
“Jumlah yang kami sita 1.334 unit SIM dan 1212 unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran berjumlah 2229 unit, dan kendaraan roda empat pribadi 214 unit,” ungkapnya.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya mulai dilakukan sejak 20 September 2021 sampai 3 Oktober 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 kali ini tidak ada razia tetapi penindakan di tempat.
“Kami tidak akan adakan razia di jalan karena berpotensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindak adalah dengan laksanakan patroli dan penjagaan apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan,” jelasnya.
Operasi Patuh Jaya 2021 mengutamakan edukasi dan sosialisasi. Dalam hal ini, petugas masuk ke sekolah-sekolah untuk memberi pelajaran online kepada pelajar SMA dan SMP, serta SD agar mereka disiplin berlalu lintas. Sementara, penindakan terhadap pelanggar porsinya tak terlalu besar. Meski tidak melakukan razia di jalan. Ada beberapa pelanggaran menjadi target khusus untuk ditertibkan antara lain knalpot bising.
“Knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan seluruh anggota polres jajaran,” tegasnya.
Kemudian, penindakan terhadap penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan. Tak dipungkiri masih banyak temuan kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirine di jalan. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya ada 7 golongan yang punya hak prioritas di jalan dan hanya ada 3 kelompok yang diperbolehkan menggunakan rotator yakni rotator warna biru untuk Polri dan TNI. Kemudian, rotator merah untuk kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Serta rotator kuning untuk pekerjaan umum dan angkutan berat di luar itu tidak diperbolehkan.
Terakhir, penindakan terhadap pelaku balapan liar. Sambodo menyebut, semakin hari, semakin banyak pelaku balapan liar yang kucing-kucingan dengan petugas.
“Kami akan intensifkan penegakan hukum terhadap balapan liar. Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah yang potensi kerumunan,” pungkasnya.