HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH bawang putih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menduga, pungutan liar itu diberikan dari pengusaha ke oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp200-250 per kilogram (kg).

“Tapi, kami tidak melakukan investigasi lebih jauh terkait itu karena itu ranah pidana. Kalau ranah korupsi, yang dialami harus KPK,” kata Yeka dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/1).

Adapun dugaan itu bermula dari kecurigaan Ombudsman terkait volume impor bawang putih yang konsisten melebihi konsumsi dan produksi di dalam negeri selama tahun 2018-2022.

Pada tahun 2022 misalnya, volume impor bawang putih mencapai 574.640 ton. Padahal konsumsi nasional di tahun yang sama hanya sebesar 554.020 ton dan produksi lokal sejumlah 30.194 ton. Dengan demikian, kelebihan stok bawang putih pada 2022 mencapai 50.814 ton.

Oleh karena itu, Yeka pun menduga importir yang tergabung dalam RIPH tidak melakukan kewajiban wajib tanam di dalam negeri sebesar 5% saat mendapatkan kuota impor tersebut.

Tercatat, total realisasi impor bawang putih pada tahun 2022 mencapai 574.640 ton. Dengan jumlah tersebut, importir seharusnya wajib menanam bawang putih dengan produksi setidaknya 28.732 ton. Namun, total produksi bawang putih di dalam negeri hanya 30.194 ton.