HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan, seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40% mulai tahun 2024.

Ketetapan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 53 ayat 1 Perda tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/1).

Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15% dan spa naik sebesar 5%.

Adapun pada aturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25%.

Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.

Objek yang di kecualikan dalam pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

Sebelumnya, isu mengenai tarif pajak hiburan ini menjadi sorotan oleh sejumlah pihak karena kenaikannya yang dinilai terlalu tinggi. Bahkan artis yang juga pengusaha hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista turut mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut.