HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, bahwa pihaknya membuka peluang bagi masyarakat untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024, atau 7 hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung.
Padahal dalam ketentuan yang telah ditetapkan, pengajuan pIndah TPS sejatinya dibatasi maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari ini, Senin 15 Februari 2024.
Namun, terdapat sejumlah syarat kondisi yang dapat memungkinkan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat mengurus pindah TPS hingga sepekan sebelum hari pemungutan suara.
Empat kondisi itu yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan,” kata Betty kepada wartawan, Senin (15/1) seperti dikutip Holopis.com.
Adapun untuk tahapan pindah TPS, sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resmi KPU adalah sebagai berikut;
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
- Melengkapi formulir TPS dan dokumen pendukung berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih. Bukti ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Setelahnya, pemilih akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. konfirmasi ini berupa formulir A5 pindah memilih yang berisi informasi TPS baru.