HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan direntang angka 40 hingga 75 persen membuat banyak pengusaha di industri hiburan Tanah Air mengeluh. Para pengusaha tersebut diantaranya yakni Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.

Menurut mereka, kenaikan tarif pajak hiburan tersebut membuat usaha mereka di industri hiburan kembali mandek, mengingat sektor pariwisata yang di dalam termasuk industri hiburan menjadi sektor yang paling terdampak terhadap adanya pandemi Covid-19.

Menanggapi keluhan para pengusaha tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pihaknya sdi pemerintah pusat akan menindaklanjuti perihal tersebut ke pemerintah daerah (pemda).

“Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah,” kata Airlangga disela kunjungannya di Denpasar, Bali, Sabtu (13/1) sebagaimana dikutip Holopis.com.

Menurutnya, tindak lanjut ke pemda tersebut dilakukan karena regulasi terkait besaran tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), merupakan ranah dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Nanti saya sampaikan itu (ke pemda) kan itu karena regulasi pemda,” ucapnya.