HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Pada saat hari pemungutan suara ini pun telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.
Adapun pada saat ini, tahapan pemilu sesuai jadwalnya masih berada pada masa kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Masa kampanye dijadwalkan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan Pemilu masuk dalam masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Kemudian saat tiba di hari pemungutan suara di tanggal 14 Januari 2024, masyarakat yang yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisilinya masing-masing.
Namun, pemilih juga dapat mengajukan pindah TPS. Dalam pengajuannya, masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resmi KPU, untuk pindah TPS, masyarakat harus memastikan dirinya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Caranya adalah dengan mengunjungi situs www.cekdptonline.kpu.go.id.
Mengenai tahapan pindah TPS, calon pemilih harus menyerahkan formulir TPS yang sudah diisi dan dokumen pendukung harap diserahkan ke kantor kelurahan.
Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data yang diberikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
Setelah proses verifikasi selesai, calon pemilih akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru.
Perlu diingat, pengajuan pemindahan TPS hanya bisa diajukan maksimal 30 hari sebelum pelaksaanaan hari pemungutan suara, atau maksimal tanggal 15 Januari 2024.