HOLOPIS.COM, JEPARA – Alat peraga kampanye (APK) caleg, seperti banner, poster, stiker, hingga bendera menjadi pemandangan yang umum ditemui di sepanjang jalan maupun tempat-tempat umum saat masa kampanye.
Namun terdapat aturan mengenai pemasangan apk, dimana salah satunya dilarang memasang apk di pepohonan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Namun sayangnya, masih banyak APK caleg yang melanggar ketentuan tersebut. Hal itu tentu membuat geram masyarakat.
Alhasil, banyak masyarakat yang nekat menyabotase APK-APK tersebut, baik itu dengan cara mencopot hingga mencoret-coret APK. Seperti yang ada pada video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jeparahariini.
Dalam video tersebut, terlihat banyak APK caleg yang dicoret menggunakan cat sempror lantaran ditempel pada pepohonan, yang mana hal itu dinilai melanggar aturan.
Namun yang unik, APK para Caleg tersebut dicoret dengan cap bertuliskan ‘TERSANGKA PENUSUKAN POHON’ dengan warna hijau.
Sontak, video tersebut menuai beragam komentar dari para netizen. Banyak dari mereka yang mendukung aksi coret-coret APK yang terpasang di pepohonan tersebut.
“Bagussss. Saya juga eneg liatnya,” tulis akun @qonik25.
“Keren,lanjutkan,” timpa akun @imj.furniture.
Tidak diketahui pasti, siapa sosok yang mencoret APK tersebut, apakah dari pihak berwenang ataukah dari masyarakat. Namun yang jelas, cap ‘TERSANGKA PENUSUKAN POHON’ itu diberikan kepada caleg yang melanggar, tanpa membeda-bekan partai politik.
“Jos tanpa pandang bulu,” puji akun @andiwave.