Minggu, 12 Januari 2025

YLKI : PT Telkom Harusnya Beri Kompensasi Tidak Hanya Minta Maaf, Contoh PLN

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Layanan Indihome dan Telkomsel, sempat alami ganguan beberapa waktu lalu. PT Telkom Indonesia pun akhirnya, meminta maaf atas gangguan yang terjadi.

Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, PT Telkom juga harus memberikan kompensasi kepada para pelanggannya.

“Sebagai bentuk perlindungan konsumen, PT Telkom tidak cukup hanya meminta maaf. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan terdampak,” kata Agus, Selasa, (21/9).

Agus memberikan contoh atas apa yang sudah dilakukan PT PLN, yang memberikan kompensasi dengan mekanisme pengurangan atau pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya.

“Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar,” ujar Agus.

Pembayaran kompensasi tersebut, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Di dalam UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang/layanan jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan pelaku usaha,” jelasnya.

Jika gangguan yang terjadi bukan disebabkan force majeure (bencana alam), atau pelaku usaha mampu membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang dialami pelanggan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

“Sebab, konsumen telah dirugikan dan terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dibayarkan konsumen dengan layanan yang diterima,” pungkas Agus.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral