HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Barat telah mengamankan dua pelaku pemukulan dalam kasus penangkapan asisten Saipul Jamil berinisial S als Steven.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan berinisial RP dan I itu bukan anggota polisi.

“Mereka bukanlah polisi melainkan korban sekaligus pelaku terhadap penganiayaan dan berkata-kata kasar saat penangkapan asisten Saipul Jamil di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (12/1).

Syahduddi menerangkan, saat kejadian RP menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam dan berperan dalam peristiwa tersebut menjambak dan memukul bagian bibir dengan menggunakan tangan.

Kemudian pelaku I menggunakan helm abu abu dan menggunakan jaket warna merah maron.

Adapun RP dan I saat kejadian tersulut emosi, di mana saat kejadian proses penangkapan oleh anggota terhadap asisten Saipul Jamil melarikan diri dan pelaku menjadi korban tabrak terhadap mobil yang dikemudikan oleh S.

“Karena menjadi korban tabrak kemudian ikut melakukan pengejaran dan membantu polisi dalam melakukan proses penangkapan hingga melakukan penganiayaan dan cacian saat proses penangkapan,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Syahduddi telah mengeklaim pihak yang menggedor-gedor kaca mobil Saipul Jamil, memukul asistennya, dan berkata-kata kasar saat penangkapan di dekat Halte TransJakarta Jelambar pada Jumat (5/1), bukan petugas kepolisian.

“Setelah kami cross-check terhadap tiga penyidik yang berada di TKP dan juga videonya, itu bukan anggota kami,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polsek Tambora pada Sabtu (6/1).