Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan suami selebriti Olla Ramlan, Mohammad Aufar Sadat terseret dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.

Hal tersebut mengemuka lantaran nama Direktur PT. IDEE MURNI PRATAMA 2010-2019 itu masuk sebagai pihak yang diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (12/1).

Mohammad Aufar diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu di gedung Merah Putih KPK. Ia diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi perkara katalis. Sudah hadir,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014. Diduga nilai gratifikasi yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.

Sejurus peningkatan kasus itu ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, lembaga antikorupsi masih menutup rapat identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.

Mereka telah dicegah bepergian keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 6 bulan ke depan atas pemintaan KPK. KPK pun mengingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik.