HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam RI, Mahfud MD kembali menyinggung permasalahan pemakzulan terhadap atasannya sendiri, yakni Presiden Jokowi.
Mahfud yang juga menjadi calon wakil presiden nomor urut 3 itu pun membuka pintu lebar dan mempersilahkan apabila memang ada yang berniat melakukan pemakzulan tersebut.
“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu,” ucap Mahfud MD pada Rabu (10/1) seperti dikutip Holopis.com.
Mahfud yang juga mantan Hakim Konstitusi itu membeberkan poin-poin yang bisa digunakan apabila ingin melakukan pemakzulan terhadap Jokowi.
Dimana berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden apabila presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat.
“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” terangnya.
Namun, untuk pemakzulan tersebut dikatakan Mahfud pada saat ini agak sulit dilakukan mengingat proses panjang yang harus dilalui.
“Ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan,” terangnya.
Kemudian apabila proses di DPR itu telah selesai barulah putusannya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan.
“Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti di MK sidang lagi, lama,” ujarnya.
Sementara, kata Mahfud, yang meminta agar Jokowi dimakzulkan ingin prosesnya selesai sebelum pemilu. Menurutnya, tidak akan selesai sebelum pemilu.
“Padahal ini yang menggugat-gugat ini dimakzulan sebelum pemilu. Pemilu sudah kurang 30 hari di tingkat DPR saja ndak bakal selesai untuk mencari sepertiga orang yang mengusulkan, belum lagi sidangnya, dan belum lagi dilihat koalisinya sudah lebih dari sepertiga kan yang ada di situ,” tuntasnya.