HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik 93 pegawai KPK. Sidang etik ini terkait dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Pungli sudah mau sidang. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/1).
Albertina memastikan sidang etik digelar pada bulan ini. Namun, Albertina belum mengetahui secara pasti tanggal digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK ini.
“Belum tau tanggalnya, tetapi akan disidangkan,” imbuh dia.
Albertina mengatakan, nominal pungli masuk ranah pidana dan bukan ranah etik. Adapun angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK, ungkap Albertina, lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.
“Nilainya lebih (dari Rp 4 miliar tetapi yg untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita (Dewas KPK) di etik. Ada nilai-nilanya juga tetapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya,” ujar Albertina.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK. Dewas, kata Ali, secara profesional telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik.
“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019,” ucap Ali.
Atas putusan tersebut, lanjut Ali, nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya. “Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” kata Ali.
Dewas KPK sebelumnya membongkar dugaan pungli di rutan KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. Lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai KPK saja, Dewas kemudian melaporkan temuan itu kepada komisioner lembaga antirasuah.