JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran menterinya, agar saling mewaspadai penyebaran varian Mu sebagai keluarga besar Covid-19.

“Presiden dalam ratas (rapat terbatas -red) tadi pagi mengingatkan kita semua, agar kita tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini kasus menurun terus kemudian naik lagi dengan cepat,” kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (20/9).

Oleh karena itu, Luhut yang juga merupakan koordinator PPKM ini menyebut, bahwa pemerintah harus memastikan akses masuk varian Mu bisa diminimalisir sedemikian rupa. Karena menurutnya, Presiden tak ingin Indonesia kecolongan dengan varian baru Covid-19 itu.

“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun (warga negara) Indonesia yang datang dari luar negeri,” ujarnya.

Selain itu, Menko Luhut mengatakan, bahwa untuk jalur udara, pemerintah hanya akan membuka akses pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulagi di Manado, Sulawesi Utara.

Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau. Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Luhut juga menyatakan bahwa tim keamanan baik dari unsur TNI dan Polri akan bekerja ekstra untuk menjaga perbatasan wilayah Indonesia itu.

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” imbuhnya.

Terakhir, Luhut bakal membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat,” pungkasnya.