JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap Cafe dan Karoake di wilayah Cakung, Jakarta Timur karena dianggap melanggar aturan PPKM mengenai pembatasan jam operasional.

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan menjelaskan, setidaknya ada empat tempat usaha yang terdiri dari dua kafe, satu lapo dan satu tempat karaoke.

Ke empat tempat usaha ini masing-masing berlokasi di Jl Raya Bekasi, Rawa Terate. Kemudian di Jl Raya Cacing, Cakung Barat, Jl Komarudin‌ sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang dan di Jl Komarudin‌ sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.

“Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar selama akhir pekan. Seluruhnya kami tutup sementara selama 3×24 jam untuk memberikan efek jera,” kata Harapan, Minggu (19/9).

Selain menindak empat tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jl Rawa Kepiting Metro Pos dan Jl Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung. Kemudian di Komplek Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng.

“Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam giat ini 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dan Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan. Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.

“Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu,” pungkasnya.