HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah aktris pemeran film bokep yang diproduksi di kawasan Jakarta Selatan, mulai dari Virly Virginia hingga Melly 3gp mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Kedatangan mereka itu diketahui adalah untuk menjalani pemeriksaan dengan kapasitas mereka sebagai tersangka dalam kasus film bokep yang dibalut film edisi Ramadan.

Melly 3gp yang datang terlebih dahulu pada Senin (8/1) itu pun tidak mengatakan sepatah katapun dan langsung masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tak lama setelahnya, Virly Virginia tiba juga di gedung Ditreskrimsus. Virly terlihat mengenakan pakaian serba pink. Virly tiba bersama Fatra Ardianata yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Virly juga tidak mau banyak berkomentar perihal pemeriksaannya dan memilih menyerahkan penanganan proses hukum ke aparat kepolisian.

“Kita serahkan ke pihak berwajib aja ya,” kilah Virly dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus produksi film bokep di kawasan Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Tak hanya Siskaeee atau FCNS, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian juga menetapkan Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP sebagai tersangka.

Kemudian nama Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).

Ade pun mengatakan, para tersangka selanjutnya akan diperiksa pada tahun 2024 mendatang dan bisa saja berlanjut kepada proses penahanan.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ungkapnya.

Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dkk dianggap telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam 10 tahun penjara.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.