JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI meminta agar warga Jakarta untuk bisa beralih ke moda transportasi yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, langkah tersebut sebagai salah satu upaya Pemda untuk memenuhi gugatan kualitas udara yang dimenangkan oleh Koalisi Ibu Kota. Sebab, Anies mengaku tidak bisa menjalankan perintah pengadilan secara sendirian tanpa dibantu oleh semua pihak.
“Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda,” kata Anies, Sabtu (18/9).
Anies pun kembali mengklaim bahwa mereka sebenarnya setuju dengan apa yang telah digugat oleh warga tersebut.
Padahal, dari 7 pihak yang merupakan pihak tergugat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya. Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
“Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini,” tukasnya.
Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara. Adapun gugatan tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.
Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada Kamis (16/9), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik. Karena, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.