JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, sudah mulai masuk gelar perkara yang akan dilakukan pada minggu depan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dengan akan dilakukannya gelar perkara, itu berarti akan ada yang dijadikan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 tahanan tersebut.
“Mudah-mudahan nggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa Senin atau Selasa, kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9).
Sejauh ini, sudah ada 34 orang saksi yang sudah diperiksa. Tubagus mengatakan, saksi tersebut dibagi dalam tiga klaster. “Jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli,” katanya.
Tiga klaster saksi itu meliputi, petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.